ADMIN KONTAK [WA] BERUBAH MENJADI 0813-2586-8518 TERIMAKASIH.....

VAKSIN Rubella ke Sekolah-Sekolah 22-08-2017



22 Agustus 2017, pihak PUSKESMAS Cijeruk datang ke MTs Arrosyid II dengan pasukannya dengan tujuan melaksanakan tugas pemerintah pusat yaitu menyuntikkan Vaksin Rubella, macam-macam reaksi anak didik ada yang takut jarum, juga alasan sakit perut dan sebagainya karena tidak ingin di suntik.
 (baru saja (09.30, 23 Agustus 2017, Orangtua dari siswa yang bernama Ahmad Fauzi Hidayat kelas VIII-2 mengeluhkan efek setelah disuntik Rubella ini dengan keluhan Anaknya menjadi Sesak Nafas).

Pesan untuk Pemerintah Pusat maupun Kemenkes : Mohon di review kembali jenis vaksin ini (baik atau tidak, halal atau tidak, efek terhadap penyakit lain bagaimana).

Berikut Admin kutip mengenai sertifikasi Halal Vaksin Rubella.

VIVA.co.id – Menteri Kesehatan diminta menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR), hingga vaksin yang digunakan untuk mencegah campak dan rubella disertifikasi halal dan terbebas dari unsur-unsur haram.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum, bukan malah menabrak Undang-undangan No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.
"Dalam kasus Vaksin MR, Menteri Kesehatan telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan telah memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal," ungkap Ikhsan dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id, Senin 21 Aguatus 2017.
Padahal, lanjut Ikhsan program vaksinasi diperuntukkan bagi semua anak Indonesia yang berusia sembilan bulan hingga anak berusia 15 tahun dan dilakukan dengan pemaksaan dan tanpa dilakukan edukasi yang memadai tentang pentingnya vaksinasi tersebut.
Sebelumnya, Direktur SKK Kemkes memang menyatakan vaksin MR 100 persen halal. Namun menurut Ikhsan hal itu belum terbukti, karena masih belum adanya sertifikasi halal.
"Berarti ada kebohongan publik (misleading information). Untuk itu, Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat tersebut," jelas Ikhsan.
Ikhsan juga melanjutkan, menkes seharusnya melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi.
"Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan  termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin."
Share this post :

Post a Comment

 
Admin Contact: Facebook Admin | SIMPATIKA KEMENAG | KANWIL JAWA BARAT
Copyright © 2015. MTs Arrosyid II - All Rights Reserved
Template by Only Share Modified by YASMA
Proudly powered by MTsS.ARROSYID II